Berita Terbaru Untuk Anda Pengguna Transaksi Elektronik
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) meluncurkan
sertifikat digital (ROOT AC) Indonesia untuk mengantisipasi permasalahan
keamanan dalam transaksi elektronik. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika
Kemenkominfo Bambang Heru Tjahjono kepada Antara di Jakarta, Selasa
mengatakan, khusus untuk layanan publik wajib menggunakan sertifikat digital.
"Layanan publik yang menggunakan sertifikat digital ini untuk menunjukkan bahwa mereka terpercaya karena kunci dari suatu transaksi adalah kepercayaan,"katanya.
"Layanan publik yang menggunakan sertifikat digital ini untuk menunjukkan bahwa mereka terpercaya karena kunci dari suatu transaksi adalah kepercayaan,"katanya.
Menurut Bambang, penerbitan sertifikat digital atau elektronik ini
harus dilakukan oleh penyelenggara sertifikat yang tersertifikasi juga,
sehingga pihaknya juga akan melakukan membentuk suatu lembaga yang akan
mengeluarkan sertifikat bagi penyelenggaranya.
"Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dalam Layanan Keuangan Digital,"ujarnya.
"Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dalam Layanan Keuangan Digital,"ujarnya.
Dia menuturkan PP ini mengatur mengenai soal penyelenggaraan
sistem elektronik, penyelenggara agen elektronik, penyelenggaraan transaksi
elektronik, tanda tangan elektronik, penyelenggaraan sertifikasi elektronik,
lembaga sertifikasi keandalan dan pengelolaan nama domain.
"Selama ini kita masih membeli sertifikat digital dari luar
negeri sehingga, dalam beberapa tahun ke depan kami akan membentuk
penyelenggara sertifikat digital nasional," katanya lagi.
Dia menambahkan, peluncuran sertifikat digital juga dalam rangka sosialisasi terhadap masyarakat, pasalnya pada akhir 2015, diharapkan semua instansi pemerintah dan swasta sudah mulai menerapkannya. Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, sertifikat digital merupakan sebuah file yang digunakan untuk mengidentifikasi seseorang atau entitas pada sebuah jaringan seperti di internet.
Dia menambahkan, peluncuran sertifikat digital juga dalam rangka sosialisasi terhadap masyarakat, pasalnya pada akhir 2015, diharapkan semua instansi pemerintah dan swasta sudah mulai menerapkannya. Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, sertifikat digital merupakan sebuah file yang digunakan untuk mengidentifikasi seseorang atau entitas pada sebuah jaringan seperti di internet.
Sertifikat digital juga aman, karena komunikasi antara dua
perangkat menggunakan enkripsi data. Sebuah analogi mengenai sertifikat digital
yakni ketika ingin keluar negeri, dibutuhkan sebuah passport untuk masuk ke
dalam sebuah negara. Passport merupakan sebuah alat untuk menetapkan identitas
agara dapat memasuki suatu negara. Sertifikat digital memberikan identifikasi
yang sama pada dunia elektronik. Sertifikat dikeluarkan oleh Certificates Authority
(CA).
CA memiliki peran yang hampir sama dengan kantor pelayanan
passport. Peran sebuah CA adalah untuk mengesahkan pemegang identitas
sertifikat dan untuk masuk sehingga sertifikat tidak bisa dirusak. Sekali CA
menandai sebuah sertifikat, pemegang sertifikat bisa mengajukannya kepada
orang-orang, websites dan sumber daya jaringan untuk membuktikan identitasnya
dan telah dienkripsi, sehingga komunikasi bersifat rahasia.
Berita di atas dikutip dari Metrotvnews.com:
0 comments:
Post a Comment